Pelaku Pembunuh Karyawan Toyota Ditangkap, Sempat Melawan Hingga Terpaksa Dilumpuhkan

Pelaku pembunuh bayaran yang disewa seorang perempuan untuk membunuh Arif Sriyono (32) yang merupakan suaminya sendiri. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Karawang)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Polres Karawang berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan karyawan Toyota, Arif Sriyono (32), yang menghebohkan di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pelaku utama, Rizal Nur Firdaus (24), berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (18/1/2024).

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa Rizal Nur Firdaus melarikan diri ke kampung halamannya setelah melakukan pembunuhan terhadap Arif Sriyono.

Tim Jatanras Polres Karawang berhasil mengejar pelaku hingga ke rumahnya di Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Saat penangkapan, Rizal melakukan perlawanan, dan akhirnya, polisi terpaksa menembaknya untuk melumpuhkan.

Menurut Kapolres, pelaku Rizal mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor sebagai imbalan atas pembunuhan tersebut. Bayaran tersebut diberikan oleh istri korban, Ossy Claranita, yang juga merupakan otak dari rencana pembunuhan suaminya sendiri.

Dikutip dari laman KOMPAS.tv, Jum’at (19/1/2024) Pelaku Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu istri korban, Ossy Claranita, dan adiknya, Pandu. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Drama pembunuhan Arif Sriyono terjadi seolah menjadi peristiwa pembegalan di pinggir Irigasi Sasak Misran pada Selasa (9/1/2024).

Motif pembunuhan yang terungkap memberikan catatan suram terkait dengan konspirasi dalam keluarga korban. Semua pelaku, termasuk eksekutor bayaran, akan menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib mereka atas perbuatan keji tersebut.