Seorang Remaja Tewas Saat Bikin Konten di Jalur KA, PT KAI Angkat Bicara

Seorang remaja tewas di perlintasan kereta antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Pondok Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (3/2/2024) siang. (Sumber: Dok. Humas Polsek Matraman)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, memberikan penjelasan terkait insiden tragis yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di jalur hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (3/2/2024).

Menurut keterangan yang diungkapkan oleh Ixfan, insiden tersebut terjadi ketika remaja berbaju kuning berada di jalur kereta api. Lokasi kejadian menunjukkan dua jalur kereta api, dan pada saat itu, dua kereta berlawanan arah melintas. Remaja tersebut, tidak menyadari bahwa Kereta Brantas melintas dari belakangnya, dan sayangnya, ia tertabrak.

Ixfan menegaskan bahwa PT KAI sangat menyesalkan adanya warga yang berada di jalur perlintasan kereta api, mengingat hal tersebut merupakan tindakan berbahaya.

Sebelum kejadian, masinis telah memberikan tanda peringatan dengan membunyikan klakson atau seruling lokomotif. Namun, sayangnya, remaja tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Korban mengalami luka berat di tangan dan kaki, dan segera dievakuasi oleh Polsek Matraman. Ixfan menjelaskan bahwa mesin lokomotif tetap dalam kondisi aman dan dapat melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut.

Pasca-insiden, PT KAI segera berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati untuk melaksanakan tindakan pengamanan di lokasi kejadian. Ixfan menekankan bahwa korban berada di jalur terlarang yang tidak boleh diakses oleh umum, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Rumaja, yang merupakan ruang manfaat jalur kereta api, memiliki batasan yang ketat. Pasal 181 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa orang yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan berada di Rumaja. Hal ini berlaku untuk semua individu kecuali petugas terkait.

Ixfan mengajak warga untuk memahami dan menghormati aturan tersebut, dengan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta. Upaya ini dilakukan agar perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.

Kesadaran bersama antara PT KAI dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di sepanjang jalur kereta api.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini