SUBANG, TINTAHIJAU.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Surpres yang berisi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Surat tersebut disampaikan untuk membahas RUU DKJ di sidang paripurna DPR.
Puan menjelaskan bahwa surat dari Presiden tersebut berisikan penugasan kepada wakil pemerintah untuk membahas RUU DKJ bersama DPR. Hal ini diutarakan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Prosedur pengolahan surat tersebut akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku di DPR. Saat ini, belum ada proses konkret terkait RUU DKJ karena DPR baru saja menerima surat dari Presiden.
Menurut Puan, setiap komisi di DPR akan memprioritaskan pembahasan dua undang-undang sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR. Setelah kedua undang-undang tersebut selesai dibahas, komisi akan mengusulkan pembahasan undang-undang selanjutnya. Oleh karena itu, proses pembahasan RUU DKJ akan menunggu pembahasan di komisi terkait.
Sebelumnya, pada bulan Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tahap selanjutnya.
Dari sembilan fraksi yang memberikan pandangan, delapan fraksi menyetujui sementara satu fraksi menolak. Delapan fraksi yang menyetujui antara lain PKB, PPP, PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, dan PAN. Sementara itu, satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.
Salah satu aspek yang menarik perhatian publik dalam RUU DKJ adalah usulan bahwa Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh Presiden, bukan melalui pemilihan umum. Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat. Keputusan ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas, setelah rapat kabinet membahas RUU DKJ.
Sebagaimana yang telah diketahui, DKI Jakarta akan mengubah namanya menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. RUU DKJ mengatur perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ, disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD.
Ketentuan ini mendapat beragam tanggapan dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, dan masyarakat, di mana sebagian besar menganggap bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur sebaiknya dipilih melalui pemilihan kepala daerah.