SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan momen penting dalam demokrasi sebuah negara, di mana rakyat berhak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemerintahan.
Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, di mana para pemilih yang terdaftar memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Klasifikasi Pemilih
Pada Pemilu tersebut, pemilih dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu Pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): DPT merupakan daftar pemilih yang telah melalui proses perbaikan akhir oleh panitia pemungutan suara, serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Pemilih dalam kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP mereka.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar di suatu TPS namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena alasan tertentu. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengurus formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Prosedur Penggunaan Hak Pilih di TPS
Berikut adalah tata cara penggunaan hak pilih di TPS untuk setiap kategori pemilih:
- Pemilih DPT:
- Menggunakan hak pilih di TPS yang terdaftar dalam DPT Online KPU sesuai alamat KTP.
- Hak pilih dapat digunakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- Mendapatkan surat suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, dan DPRD.
- Pemilih DPTb:
- Mengurus formulir A Pindah Memilih ke TPS tujuan jika tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat terdaftar.
- Disarankan untuk hadir di TPS paling lambat pukul 11.00 waktu setempat.
- Surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan alasan pindah memilih atau pindah lokasi TPS.
- Pemilih DPK:
- Menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat KTP-elektronik (e-KTP).
- Disarankan untuk datang pada jam terakhir, yaitu pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
- Mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT.
Ketentuan Surat Suara untuk Pemilih DPTb
KPU juga memberikan penjelasan mengenai surat suara yang diberikan kepada pemilih DPTb, yang bergantung pada alasan pindah memilih. Surat suara dapat mencakup pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan kasus pindah memilih yang terjadi.
Dengan memahami tata cara penggunaan hak pilih sesuai dengan kategori masing-masing, diharapkan partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024 dapat maksimal, sehingga hasil pemilihan dapat mencerminkan kehendak rakyat secara menyeluruh.