Inilah Jadwal dan Tahapan Proses Perhitungan Suara Pemilu 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi sorotan publik di Indonesia. Proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi kunci utama dalam menentukan hasil akhir dari Pemilu tersebut.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, tepatnya dari tanggal 14 hingga 15 Februari 2024.

Setelah itu, tahapan berlanjut dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang berlangsung selama 35 hari, dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah tahapan penting yang dilakukan oleh KPU. Ini merupakan kegiatan untuk merangkum data suara dari berbagai TPS ke dalam format yang lebih terstruktur dan berguna. Hasil rekapitulasi inilah yang akan menentukan siapa nama-nama pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara telah ditetapkan sebagai berikut:

– Pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
– Penghitungan suara dilakukan dari Rabu, 14 Februari hingga Kamis, 15 Februari 2024.
– Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari Kamis, 15 Februari hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU), penetapan tersebut dilakukan dalam waktu yang sama setelah pemberitahuan dari MK. Namun, jika terdapat permohonan PHPU, penetapan hasil dilakukan dalam waktu 3 hari setelah putusan MK dibacakan.

Selain itu, jika terdapat putaran kedua dalam Pemilu 2024, jadwal tersebut akan berlanjut dengan tahapan-tahapan tambahan seperti pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, KPU memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran dan keabsahan proses Pemilu 2024 serta menentukan hasil akhir yang akan memengaruhi masa depan politik Indonesia.