SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, dimana dua anggota polisi terlibat dalam aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Kedua anggota polisi tersebut adalah PW (38) yang berdinas di Polres Sukabumi, dan ADP (30) anggota Polres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang berdinas. Modus operandi mereka adalah mengincar para pengedar obat-obatan terlarang.
Menurut Rohman, enam orang terlibat dalam komplotan pencurian dengan kekerasan ini, di antaranya dua anggota polisi aktif. Mereka melakukan penyekapan terhadap salah satu korban, FF, dan merampas barang berharga miliknya.
Keberhasilan mengungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi kejahatan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Garut berhasil menangkap seluruh anggota komplotan tersebut, termasuk PW dan ADP.
Korban, FF, mengalami penyekapan dan kehilangan sejumlah barang berharga akibat dari aksi kejahatan tersebut. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Propam Polri juga telah menangani kedua oknum polisi tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 55 tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian harus dijaga dengan baik. Keberadaan oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan kriminal merugikan tidak hanya korban langsung, tetapi juga mencoreng citra keseluruhan institusi kepolisian.






