Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Foto: ANTARA

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di tanah air.

Sebelumnya, KUA hanya bertugas mencatat pernikahan umat Islam, sementara pencatatan pernikahan agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil. Namun, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pencatatan pernikahan seharusnya menjadi tanggung jawab Kemenag.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa KUA akan dijadikan pusat pelayanan keagamaan lintas agama. Dengan demikian, seluruh agama dapat melakukan pencatatan pernikahan di KUA.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan integrasi data-data pernikahan dan perceraian di Indonesia. Selain itu, aula-aula di KUA juga akan dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang belum memiliki rumah ibadah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin, menambahkan bahwa KUA akan diluncurkan sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama pada tahun 2024.

Meskipun KUA hanya terdapat di 5.917 kecamatan, pelayanan akan mencakup seluruh lapisan masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan.

Penting untuk dicatat bahwa layanan pernikahan di KUA akan disediakan secara gratis. Namun, syaratnya adalah pernikahan harus dilaksanakan pada hari kerja dan jam operasional KUA.

Sebaliknya, jika pernikahan dilakukan di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Kebijakan ini juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Pencatatan nikah bagi umat non-Islam juga tidak dikenakan biaya, selama dilakukan sebelum batas waktu pelaporan maksimal selama 60 hari.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan keagamaan lintas agama di Indonesia dan memberikan perlindungan serta kemudahan bagi semua lapisan masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan pencatatan pernikahan.

Sumber: KOMPAS.com