SUBANG, TINTAHIJAU.com – Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, mengemukakan pandangannya terhadap penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 kg yang dinilai tidak tepat dalam kondisi harga beras yang sedang tinggi seperti sekarang.
Menurutnya, bantuan tersebut seharusnya tidak disalurkan sekaligus atau dengan cara dirapel, melainkan lebih baik jika diberikan setiap bulan.
Sepertiyang dilansir dari laman KOMPAS.tv, Senin (26//2024) melalui dialog dengan Kompas Petang, Yeka mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan dengan cara dirapel tidak akan efektif dalam menurunkan harga beras di pasar.
Yeka juga menekankan perlunya pemerintah menunjukkan ketegasan dengan tidak merapel bantuan pangan, agar pasar dapat merespons dengan baik terhadap langkah-langkah yang diambil.
Yeka juga menyoroti kurangnya kesigapan pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga beras yang disebabkan oleh kurangnya presisi data yang digunakan. Ombudsman telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah sejak pertengahan 2022 terkait masalah ini.
Selain itu, Yeka juga menyarankan agar beras Subsidi Penerimaan Harga Pembelian (SPHP) tidak hanya disalurkan ke pedagang, tetapi juga langsung ke masyarakat. Hal ini dianggapnya penting karena harga beras di pasaran saat ini sudah mencapai tingkat yang mahal.
Di sisi lain, Deputi 3 Bidang Perekonomian Kantor Staf Kepresidenan, Edy Priyono, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kenaikan harga beras. Salah satunya adalah dengan meningkatkan volume impor beras pada tahun 2023 saat harga beras mulai naik.
Selain itu, pemerintah juga melepas beras cadangan Bulog lewat SPHP dengan harapan dapat mengendalikan kenaikan harga beras. Bantuan pangan beras juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu sejak akhir tahun 2023.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengurangi dampak kenaikan harga beras terhadap masyarakat, terutama yang kurang mampu, dan memastikan ketersediaan beras dengan harga yang terjangkau di pasaran.