SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut ini adalah tips agar instalasi listrik di rumahmu tetap aman dan tentunya legal.
Tips ini perlu sobat ketahui agar instalasi listrik di rumah aman dan legal sehingga terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mulai dari cek instalasi kelistrikan rumah, apakah sudah sesuai standar dan memiliki Sertifikat Laik Operasi.
Serta cek rekening listrik secara berkala di PLN Mobile, periksa apakah kWh meter berfungsi normal dan segel terpasang dengan baik. Juga pastikan listrik di rumahmu resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN.
Di bawah ini adalah beberapa tips yang bisa sobat lakukan agar instalasi listrik di rumah aman dan legal!
- Cek instalasi kelistrikan.
Pastikan instalasi listrik tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- Cek tagihan rekening listrik berkala melalui PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran.
- Pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik.
- Pastikan listrik yang mengalir ke rumah adalah listrik yang resi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, sobat bisa terhindar dari pelanggaran penggunaan listrik.
Namun, sobat harus mengetahui hal-hal apa saja yang dilarang oleh PLN. Yuk simak di bawah ini!
- Mempengaruhi perhitungan kWh meter dengan mengotak-atik kWh Meter.
- Mengganti MCB kWh sendiri yang tidak sesuai dengan daya terdaftar.
- Membuka segel listrik.
- Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
- Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN, (kWh Meter, Tiang, Kabel, dan lain-lain) baik yang dilakukan oleh pelanggan maupun pihak lain.
- Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
- Menyalakan Instalasi Milik pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat laik Operasi (SLO).
Itulah beberapa tips yang bisa sobat lakukan agar instalasi listrik di rumahmu aman dan juga legal yang dikutip dari pln.id. Senin, (04/03/2024).