Ragam  

Inilah Persyaratan untuk Memperpanjang SIM A

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis adalah suatu keharusan yang tidak boleh diabaikan.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Menurut regulasi ini, jika masa berlaku SIM telah habis, pemegangnya tidak dapat lagi melakukan perpanjangan dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM A telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni sebesar Rp 80.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes kesehatan jasmani yang tarifnya disesuaikan dengan klinik yang dipilih oleh pemohon. Informasi terkait biaya ini dapat ditemukan di laman resmi Digital Korlantas Polri.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. SIM A yang akan habis masa berlakunya beserta fotokopinya.
  3. Bukti hasil cek kesehatan.

Pemegang SIM A yang tidak segera melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis dapat terkena sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam hal ini, pemilik SIM yang telah kedaluwarsa dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperpanjang SIM A tepat waktu guna menghindari risiko pembuatan SIM baru dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Jaga kesadaran dan ketaatan Anda terhadap peraturan ini demi keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini