Megapolitan

Tewaskan 1 Orang, 6 Pelajar di Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tawuran Pelajar

×

Tewaskan 1 Orang, 6 Pelajar di Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tawuran Pelajar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tawuran Pelajar (net)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang menetapkan enam pelajar sebagai tersangka buntut dari tawuran pelajar yang menwaskan satu orang

Sebelumnya, Polisi mnegamnkan sebanyak 22 pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran maut tersebut. Dalam tauwan itu, salah seorang pelajar Indra Kumala (16) ditemukan tewas di depan rumah bidan dengan kondisi luka senjata tajam di bagian kepala

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap korban merupakan kelompok pelajar yang sebelumnya melakukan tawuran.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengamankan puluhan pelajar yang diduga merupakan pelaku tawuran di Pantura Ciasem, Subang yang menewaskan seorang pelajar itu,” katanya, Kamis (7/3/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 28 pelajar yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka anak yang berkonflik dengan hukum. Keenam tersangka masing-masing berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, dan BF.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan kendaraan pelaku,” katanya.

Dia menambahkan, keenam tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Mereka kini ditahan di Polres Subang.