SUBANG, TITNAHIJAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menuntaskan rekapitulasi suara Pemilu 2024, pada Jum’at (8/3/2024) lalu.
Rapat Pleno Rekapitulasi penghitunagn suara itu digelar selama 8 hari (1-8 Mart 2024) di Sawala Ageung Ballroom Laska Hotel Subang. Rapat pleno tersebut telah memutuskan perolehan kursi partai yang menjadi anggota DPRD dan 50 nama yang berhak duduk sebagai anggota legislatif periode 2024 – 2029.
Keluar sebagai pemenang berdasarkan hasil rekapitualsi adalah Partai Golkar yang memperoleh kursi terbanyak dengan jumlah 10 kursi, disusul PDIP memperoleh 9 kursi, Gerinda memperoleh 8 kursi, Partai Nasdem 7 kursi, PKB 6 kursi, PKS memperoleh 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat dapat 2 kursi, dan PPP memperoleh 1 kursi.
Perolehan kursi pada Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu pada 2019 lalu. Pada Pileg 2019 lalu, data dari KPU terdapat 9 partai politik yang mendapatkan kursi di Parlemen Kabupaten Subang.
Kesembilan partai tersebut yakni PDIP 10 kursi, Golkar 9 kursi, Gerindra 6 kursi, PKB 6 kursi, Nasdem 6 kursi, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi, Demokrat 2 kursi, dan PPP 1 kursi.