SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Di bawah ini merupakan penjelasan tentang hukum membayar zakat fitrah di awal Ramadan.
Selain berpuasa, zakat fitrah juga menjadi ibadah wajib lainnya yang ada khusus pada bulan Ramadan.
Biasanya zakat fitrah ditunaikan pada malam atau sebelum salat Idul Fitri, namun sebagian orang ada yang membayarnya di awal Ramadan dengan berbagai alasan.
Sebagian besar ulama, salah satunya Imam Syafii berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan hal tersebut dikarenakan zakat fitrah dikeluarkan oleh dua sebab yakni sebab Ramadan dan sebab bertemu Idul Fitri.
Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud, zakat yang dibayarkan melewati waktunya bukan lagi dianggap zakat melainkan sedekah.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, Barang siapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (H.R Abu Daud).
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini merupakan pembagian waktu membayar zakat, yuk catat dan simak!
Mubah: Pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan.
Wajib: Saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan.
Sunnah: Setelah selesai sholat Subuh dan sebelum datangnya waktu salat Idul Fitri.
Makruh: Selesai melaksanakan salat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal.
Haram: Setelah matahari terbenam di hari Idul Fitri atau sesudah lewat 1 Syawal.
Demikianlah penjelasan tentang pembagian waktu membayar zakat fitrah yang dilansir tintahijau.com dari dompetdhuafa.org. Rabu, (13/03/2024).