Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Fidyah merupakan denda yang ditetapkan bagi seorang Muslim atau Muslimah yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Namun, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang memungkinkan seseorang untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Puasa dalam Islam menjadi kewajiban bagi umat Muslim, namun ada pengecualian bagi beberapa kondisi seperti sakit, dalam perjalanan, haid/nifas, hamil, atau menyusui. Mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan untuk mengqadha puasa di lain waktu.

Namun, bagi ibu hamil atau menyusui, selain mengqadha puasa, mereka juga diwajibkan membayar fidyah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:

“…Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Berikut adalah beberapa ketentuan pembayaran fidyah bagi ibu hamil:

  1. Keringanan Uzur Syar’i: Ibu hamil atau menyusui yang masih dalam rentang waktu menyusui yang berdekatan dengan kehamilan mendapatkan keringanan uzur syar’i. Mereka dapat menunda qadha puasa sampai masa menyusui selesai tanpa membayar fidyah. Namun, jika mereka meninggalkan puasa karena khawatir terhadap bayi, mereka harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
  2. Waktu Pembayaran Fidyah: Pada zaman Rasulullah SAW, fidyah dibayarkan dalam bentuk kurma atau gandum. Menurut madzhab Syafi’i, pembayaran dilakukan selama bulan Ramadan, sementara madzhab Hanafi memperbolehkan pembayaran sebelum Ramadan berikutnya.
  3. Pembayaran dengan Bahan Pangan Pokok: Menurut beberapa ulama, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum atau setara dengan seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Ada juga aturan yang menetapkan 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum.
  4. Pembayaran dengan Uang: Selain bahan pangan, fidyah juga bisa dibayar dengan uang, di mana jumlahnya disamakan dengan harga bahan pangan yang berlaku. Berdasarkan keputusan BAZNAS, nilai fidyah dalam bentuk uang di Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya adalah Rp60.000,- per hari per jiwa.

Demikianlah beberapa ketentuan pembayaran fidyah bagi ibu hamil. Untuk membayar fidyah dengan mudah, Anda dapat menggunakan layanan dari BAZNAS melalui transfer bank atau melalui platform online yang tersedia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini