MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pemkab Majalengka bakal menyiapkan bantuan pendampingan hukum untuk Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, bantuan pendampingan hukum tersebut tengah disiapkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka.
Menurut dia, bantuan pendampingan hukum tersebut biasa diberikan untuk mendampingi para ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang terjerat masalah hukum.
“Saat ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka tengah menyiapkan bantuan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (16/3/2024).
Ia mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Majalengka menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Karenanya, Dedi pun meminta semua pihak agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut sebelum benar-benar muncul putusan pengadilan.
“Saya sebagai Pj Bupati Majalengka juga sudah menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dedi Supandi.
Selain itu, ia memastikan penetapan tersangka oleh Kejati Jawa Barat tersebut tidak akan mengganggu roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Majalengka.
Bahkan, pihaknya menegaskan hal itu tidak berdampak pada jalannya roda pemerintahan, sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemkab Majalengka juga tetap berjalan seperti biasanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus itu bermula pada tahun anggaran 2020, saat Pemkab Majalengka memilih mitra untuk proses bangun guna serah, atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, INA yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, ditunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT. PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut, memberikan uang miliaran rupiah, kepada INA melalui AN dan DRN.
Belum diketahui secara pasti, berapa nominal uang yang diterima oleh INA. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut ditujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Sumber” tribunjabar.com