Hanya Bebekal Printer, Sejoli di Bekasi Nekat Jual Uang Palsu di Facebook

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pasangan yang diidentifikasi dengan inisial GP dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memproduksi dan menjual uang palsu dengan total mencapai Rp100 juta.

Mereka diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari warga terkait adanya penjualan uang palsu melalui media sosial Facebook.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa pasangan ini telah aktif memproduksi uang palsu sejak akhir tahun 2023. “Saat penangkapan dilakukan, mereka sudah berhasil menjual uang palsu sebanyak Rp100 juta,” ungkap Kombes Twedi seperti yang dilansir di laman KOMPAS.tv yang dikutip Rabu (20/3/2024).

GP dan SD belajar secara mandiri dalam membuat uang palsu. Kombes Twedi menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok atau sindikat uang palsu manapun. Mereka menggunakan peralatan sederhana seperti printer dengan tinta berwarna merah, biru, kuning, dan hitam, serta beberapa peralatan lain seperti alat pemotong kertas, lem semprot, kertas berwarna putih, dan lain sebagainya.

Barang-barang yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut telah diamankan oleh pihak berwenang sebagai barang bukti atas perbuatan GP dan SD. Uang palsu yang berhasil dicetak kemudian dijual melalui Facebook dengan perbandingan 1 banding 5. Artinya, lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dijual dengan harga Rp100.000.

Transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD), di mana pasangan ini mengantarkan uang palsu yang sudah dipesan ke lokasi yang disepakati dengan pembeli.

Pada Jumat (1/3) lalu, GP dan SD tertangkap basah saat sedang melakukan COD di dekat sebuah SPBU di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pasangan GP dan SD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini memberikan peringatan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, serta menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal seperti ini akan mendapat penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.