SUBANG, TINTAHIJAU.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/3/2024).
Hasyim mengungkapkan bahwa KPU telah menyiapkan sejumlah advokat yang akan bertindak sebagai kuasa hukum KPU dalam menghadapi persidangan di MK.
Selain itu, KPU juga sedang melakukan pengumpulan berkas-berkas yang diperlukan dari anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan sengketa hasil pemilu.
“Kami sudah siapkan sejumlah advokat yang nanti akan jadi kuasa hukum KPU dalam persidangan,” ujar Hasyim. “Kami mengumpulkan membuat raker dengan KPU Kabupaten/Kota – Provinsi juga sambil mengidentifikasi daerah mana saja, lokusnya, yang kena sengketa, dan kemudian jenis pemilu yang mana.”
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan alat bukti dan dokumen-dokumen terkait proses pemilu dari awal hingga akhir. Hal ini termasuk catatan kronologis dari penyediaan logistik, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga rekapitulasi hasil suara dari tingkat kecamatan hingga provinsi.
Meskipun demikian, Hasyim menyatakan bahwa KPU belum menerima salinan gugatan secara langsung. Namun, pihaknya akan terus memantau permohonan sengketa yang diajukan melalui laman resmi MK.
Pada saat konferensi pers tersebut, juga disampaikan bahwa hingga saat itu, Minggu (24/3) pukul 15.30 WIB, jumlah sementara permohonan PHPU 2024 telah mencapai 265 perkara. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan PHPU 2019 yang hanya sebanyak 262 perkara.
Dari jumlah tersebut, terdapat dua permohonan PHPU untuk jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (nomor urut 1) serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (nomor urut 3).
Sementara itu, terdapat 253 permohonan PHPU untuk anggota DPR/DPRD dan 10 permohonan PHPU untuk Anggota DPD.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa angka permohonan PHPU tersebut masih bisa berubah karena proses verifikasi berkas permohonan masih dalam tahap berjalan.
Dengan persiapan yang matang dan langkah-langkah yang diambil oleh KPU, diharapkan proses penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK dapat berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.