SUBANG, TINTAHIJAU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menetapkan jadwal sidang untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sidang tersebut dimohonkan oleh dua pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Pasangan Anies-Muhaimin memohon PHPU dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang perdana mereka akan digelar pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan pendahuluan.
Menurut informasi resmi dari MKRI, permohonan ini didaftarkan pada 21 Maret 2024 dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Proses registrasi ini juga melibatkan penerbitan ARPK (Akta Registrasi Permohonan Konstitusi) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Rencananya, sidang akan berlanjut dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan pada tanggal 27 Maret 2024.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memohon PHPU dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Sidang perdana mereka juga akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024), namun pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2. Agenda yang sama, yakni pemeriksaan pendahuluan, akan dibahas.
Pengajuan permohonan untuk pasangan ini dilakukan pada 23 Maret 2024 dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Proses registrasi melibatkan penerbitan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sebelumnya, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (25/3/2024) untuk mempersiapkan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden 2024. Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti Pemohon.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa sidang PHPU Presiden akan diputus paling lama dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan didaftarkan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). Dengan demikian, MK telah menjadwalkan pengucapan putusan untuk PHPU Presiden pada tanggal 22 April 2024.
Dengan penetapan jadwal sidang ini, MK berkomitmen untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Proses hukum ini sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kedaulatan suara rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.





