SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pengadilan Negeri Subang akan menggelar Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kecamatan Jalancagak Subang pada 18 Agutsus 2021 lalu.
Pada sidang perdana ini, tersangka utama kasus tersebut, Yosep Hidayah akan mengerahkan belasan pengacara untuk membela diri di persidangan.
Melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, mengatakan, ada 15 pengacara untuk membela Yosep Hidayah di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024)
“Sidang perdana Pak Yosep pada Kamis (28/3/2024), kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan,” kata Rohman kepada awak media.
Rohman meyakini, pengakuan Danu yang jadi justice collaborator itu tidak benar. Pengakuan Danu itu menjadi pembuka jalan polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yosep, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Mimin merupakan istri muda Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
“Saya meyakini keterangan Danu itu semuanya bohong. Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, insyaallah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong,” ucapnya.
Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti. “Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan,” ucapnya.
Rohman menambahkan, Yosep sudah siap menjalani sidang. Dia menegaskan, kondisi Yosep saat ini baik-baik saja dan dalam keadaan sehat, meskipun badannya agak kurus.
“Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang, saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau,” katanya.
Di bagian lain, Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya. Berkas pemeriksaan tersebut, kata Rohman belum diserahkan ke Yosep. “Kita akan menanyakan itu ke Kasipidum,” katanya.
Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini. Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Kasus ini awalnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang, tapi pada November 2021, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengambil alih. Polisi baru menetapkan tersangka untuk kasus ini pada Oktober 2023, setelah ada pengakuan dari M Ramdanu yang jadi saksi kunci. Ramdanu juga menjadi tersangka dalam kasus ini bersama Yosep, Mimin, Abi, dan Arighi






