Sekretaris MA Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait Suap, KPK Masih Pikir-Pikir

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pada Rabu (3/4/2024), Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dalam sebuah sidang yang menjadi sorotan publik.

Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasbi dengan pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan. Meskipun demikian, vonis ini telah menyertakan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar, yang sesuai dengan tuntutan dari pihak jaksa.

KPK, sebagai pihak yang mengawal proses hukum ini, menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan, sembari menunggu salinan putusan lengkap perkara. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim jaksa telah menyajikan fakta hukum yang cukup untuk meyakinkan majelis hakim, membuktikan tindakan suap yang dilakukan oleh terdakwa.

Hasbi Hasan sendiri, setelah mendengar putusan tersebut, langsung mengajukan banding. Ia menegaskan keputusan tim hukumnya untuk melanjutkan proses hukum melalui banding.

Dalam kasus ini, Hasbi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung. Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Toni Irfan, menyebutkan bahwa Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dijatuhi denda sejumlah Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Jika pembayaran uang pengganti tidak dilakukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening Hasbi Hasan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Hasbi disertai dengan pertimbangan hakim mengenai perbuatan terdakwa yang dinilai merugikan program pemberantasan korupsi pemerintah, merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, dan sebagai individu yang mencari keuntungan dari tindak pidana.

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Hasbi belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggung jawab keluarga, dan bersikap sopan selama persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa vonis yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan.

Meski begitu, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, menyoroti pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini