Catat Inilah Tahapan Pelaksanaan Pilkada Subang. April Mulai Gaaaspool

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (istimewa)

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang merilis tahapan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengungkap, ada sejumlah kegiatan yang akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian menyambut Pilkada Subang ini, diantaranya adalah lomba pembuatan maskot pilkada.

“Kita akan segera melakukan launching pelaksanaan pilkada secara berjenjang, nanti dilakukan setelah launching oleh KPU Provinsi. Selanjutnya kita akan mempersiapkan lomba pembuatan maskot pilkada,” tutur Muhyi

Dia memaparkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.

Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024. Lalu Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

Kemudian, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Adapun tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon pada 27 s.d. 29 Agustus 2024, dan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan Pelaksanaan kampanye pada 25 September s.d. 23 November 2024.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) pada 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November s.d. 16 Desember 2024

Dan Inilah Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini