SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali berhasil mengungkap sepuluh kasus sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir dengan 13 orang tersangka.
Kasus ini meliputi kasus sabu dengan tersangka tujuh orang, kasus ganja sebanyak dua orang, dan sediaan farmasi tanpa izin siap edar sebanyak empat orang.
Untuk tersangka sabu berjenis kelamin laki-laki dengan inisial, D.L., F.S., T.W., R.R., D.A., dan S.R, kasus narkotika jenis ganja masing-masing inisial Y.Y., Z.R., M.I., dan A.M, dan kasus sediaan farmasi adalah YY, ZR, MI dan AM
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kompol Endar, Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari 10 kasus yang terungkap tersebut pihaknya mengamankan pula barang Bukti berupa sabu 47,4 gram, ganja 21,54 gram, sediaan farmasi 1.050 butir, handphone Android 12 unit, timbangan 3 unit, dan uang tunai Rp326.000
“Modus operandi yang dikembangkan oleh para pelaku dengan cara COD (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka secara langsung,
Kini ke 13 orang tersangka tengah ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya. “Masyarakat bisa lapor bila dapati penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi kepada polisi,” ajak Kapolres
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, di antaranya, untuk sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 13 iliar
Terhadap dua orang tersangka kasus narkotika golongan 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp8 ratus jutadan paling banyak Rp8 miliar
Sementara untuk tersangka sediaan farmasi tanpa izin disangkakakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar