SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP). Bertempat di Pondok Pesantren Ulul Albab Bojongkoneng pada Rabu, (24/04/2024).
Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para santri dan santriwati agar mereka dapat mengenali hukum dan menjauhi perilaku yang melanggar hukum.
Selain itu, dengan maraknya kasus Bullying (perundungan) yang terjadi di banyak sekolah, juga untuk mencegahnya santri terpapar oleh ideologi yang berbahaya.
Pada program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan materi mengenai bahaya Bullying dan Terorisme kepada Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Ulul Albab.
Turut hadir dalam kesempatan ini Nur Sricahyawijaya, SH., MH. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Dalam penjelasannya, Kejati Jabar mengimbau kepada santri dan santriwati untuk tidak melakukan tindak bullying di lingkungan pesantren.
Karena hal tersebut terdapat ancaman pidananya bagi pelaku Bullying yang di atur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 pada pasal 80 Ayat (1), (2), dan (3).
Lalu dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa semua pihak harus bersatu melawan terorisme dan berperan aktif dalam mencegah penyebaran ideologi yang berbahaya dan menjaga keamanan negara kita.