SUBANG, TINTAHIJAU.com – Seorang perempuan berusia 50 tahun dengan inisial RM menjadi korban pembunuhan keji oleh seorang pria yang ternyata adalah rekannya di tempat kerja. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar hotel di kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah nyawa RM dipastikan telah tiada, pelaku, yang dikenal sebagai Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN, melakukan tindakan yang sangat keji. Jasad korban dimasukkan ke dalam sebuah koper dan dibuang di tepi Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu penuh, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku, AARN di Palembang, Sumatera Selatan.
Saat ini, polisi telah menetapkan AARN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap RM, wanita yang mayatnya ditemukan dalam sebuah koper di Bekasi.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AARN terhadap RM, seperti yang dilaporkan oleh Kompas TV:
Pelaku Menyetubuhi Korban
Pelaku, AARN, bersama dengan korban, RM, terlihat terekam oleh kamera pengawas CCTV di sebuah hotel di Bandung. Mereka memasuki hotel tersebut pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 09.51 WIB. Saat itu, AARN terlihat mengenakan pakaian serba hitam sambil memegang telepon seluler di tangan kirinya, sementara RM mengenakan pakaian warna merah muda dan kerudung biru muda.
Pencurian Uang dari Korban
Setelah melakukan perbuatan tercela tersebut, AARN kemudian mengambil sejumlah uang dari RM senilai Rp43 juta. Uang tersebut seharusnya disetorkan oleh korban ke bank sebagai uang perusahaan.
Alasan Motif Pembunuhan
Motif pelaku dalam membunuh RM diduga karena korban membutuhkan uang untuk biaya resepsi pernikahannya di Palembang. Namun, resepsi tersebut akhirnya dibatalkan karena penangkapan pelaku oleh polisi.
Dampak Psikologis pada Istri Pelaku
Istri dari pelaku, LS, dilaporkan mengalami syok setelah mengetahui bahwa suaminya telah ditangkap polisi karena pembunuhan. Kondisi LS semakin terpuruk karena baru saja kehilangan ibunya beberapa hari sebelumnya.
Pembatalan Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan yang seharusnya digelar pada tanggal 5 Mei 2024, dibatalkan setelah penangkapan pelaku oleh pihak berwajib. Hal ini disampaikan oleh kakek LS, M Ali Rahman, yang juga menjelaskan bahwa akad nikah mereka telah dilakukan dua hari sebelum bulan puasa, sekitar tanggal 10 Maret 2024.
Sumber: KOMPAS.tv