Tewaskan 11 Orang, Kemenhub Tegaskan Bus Maut di Ciater Subang Tak Berizin dan Uji Berkala Kadaluarsa

SUBANG, TINTAHIJAU.com -;Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta pada aplikasi Mitra Darat, bahwa Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Jawa Barat tidak berizin.

Bukan hanya tidak memiliki izin angkutan, status uji berkala bus nahas telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

“Saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut,” kata Aznal, Kepala Bagian Hukum dan humas Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Minggu (12/5/2024).

Aznal mengatakan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

“Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” katanya.

Kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya yaitu saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju Subang. Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.

Aznal mengatakan kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus.

Pada peristiwa ini jumlah korban jiwa serta korban luka-luka belum dapat dipastikan karena masih dalam proses evakuasi. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Sumber: CNBC Indinesia

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini