Kompolnas RI Cek TKP Kecelakaan di Ciater Subang yang Renggut 11 Nyawa

SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Komisioner Kompolnas RI, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., lakukan pengecekan lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang pada Sabtu (11/5/2024).

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus PO Putera Fajar itu terjadi Jl. Palasari Ciater, Subang. Bus membawa 61 orang penumpang siswa SMK Lingga Kencana Depok. Dalam kejadian tersebut 11 orang meninggal dunia; sembilan orang pelajar SMK, satu orang uru dan satu orang pemotor asal Cibogo Subang

Usai melakukan peninjauan, Pudji meminta agar dilakukan penanganan lanjutan yang serius agar peristiwa kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi.

“Intinya kita melihat bagaimana penanganan selanjutnya itu untuk bisa diambilkan sebagai suatu momen agar yang akan datang itu tidak terulang lagi. Jangan kita sebagai hanya pemadam kebakaran saja, terus kemudian selesai,” kata Pudji

Dia juga meminta agar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Korlantas Polri melakukan sinergi dengan stakeholder terkait agar peristiwa kecelakaan tidak terjadi lagi pada bus pariwisata.

Pudji mengatakan, pihak perusahaan otobus (PO) bisa dikenakan sanksi apabila terbukti melakukan kesalahan. “Sesuai Undang-Undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru,” ujar Pudji

Pudji mengungkapkan, berdasarkan investigasi terhadap bangkai bus, ternyata bus milik PO Trans Putera Fajar tersebut adalah bus tua yang disulap dengan casing baru. Kemudian, bahan yang dipakai untuk mengubah bus menjadi high decker tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak tahan benturan.

“Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023. Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” kata Pudji.

Selain itu, dari data yang sama diketahui bahwa bus dengan bodi Jetbus3 itu menggunakan sasis yang sudah tua. “Sasis yang diuganakan adalah Hino AK1JRKA produksi tahun 2002-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumum 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak,” ujarnya.

Kegiatan pengecekan TKP lala Lantas tersebut dipimpin langsung oleh Komisioner Kompolnas RI Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar bersama Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo, Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Kasat Lantas Polres Subang AKP Undang Syarif Hidayat, dan sejumlah Perwira Polres Subang

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini