Peraih Nilai Tertinggi CAT Gagal Dilantik Jadi PPK Pilkada Subang

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Ratusan orang dikabarkan akan dilantik sebagai Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan (PPK) pada Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 150 orang tersebut adalah mereka yang dinyatakan lulus tes hingga tahap tes akhir atau tes wawancara yang digelar 11-13 Mei 2024 kemarin. Sebelumnya mereka mengikuti tes tetulis melalui metode Computer Assisted Test (CAT).

Namun begitu, proses rekrutmen PPK tersebut menyisakan masalah. Seorang peserta tes PPK, Rachmayanti Oktavia Ningtias memprotes pelaksanaan tes.

Okta, yang merupakan peraih nilai tertinggi di kelasnya pada tahap tes tulis, gagal pada tahap tes wawancara.

“Seharusnya kan hasil tes wawancara itu diumumkan dari kemarin, tapi semuanya diumumkan hari ini, barusan tadi. Sementara besok itu kan pelantikan. Kenapa harus diperlambat pengumumannya,” kata Okta kepada TINTAHIJAU.com sekitar pukul 21.45 WIB, Rabu (15/5/2024).

Masalah lain, terang Okta, mereka yang mendapatkan nilai CATnya tinggi, tapi gagal di tahapan tes wawancara. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Subang itu mencium, nilai tinggi biaa dikahalhkan oleh konekai dan rekomendasi seseorang.

“Banyak sekali yang nilai CAT nya besar, tapi tidak lolos, termasuk saya (52). Saya terbesar nilai di kelas, kalau saya sih ga masalah, cuman baru sekarang saya buktikan oh ternyata rekomendasi itu lebih besar powernya. Ini seolah-olah CAT itu gak ada artinya, ngapain nilai kompetensi itu diujikan kalau ujung-ujungnya di wawancara,” terangnya.

Okta menyayangkan jika kompetensi itu bukan menjadi sesuatu yang prioritas dalam tes rekrutmen PPK. Mengingat, pelaksanaan Pemilu ini sebagai awal menentukan pemimpin untuk masa depan

“Mau gitu aja? KPU katanya integritas bangsa, kalau begini gimana menjadi integritas. Boleh lah ada rekomendasi, tapi tidak semua hasil rekomendasi. Apalagi, PPK itu harus ada keterwakilan perempuan, dan selama ini kan gak ada perempuann di PPK Cibogo ini,” tandasnya

Kedepan, Okta berharap perlu dilakukan perubahan dalam konsep penjaringan petugas atau pelaksana pemilihan umum.

“Kalau pendaftarannya terbuka, proses dan pengumumannya juga harus terbuka atau diutup aja sekalian. Kedua diberikan kebebasan masyarakat umum untuk bisa berkontribusi dalam penyelenggaran Pemilu. Biarkan kompetensi dan kejujuran yang menjadi menentukan,” pungkasnya

Soal ini, pihak KPU Subang belum terkonfirmasi