SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemkab Subang menggelontorkan dana hibah untuk Pilkada serentak pada November mendatang sebesar Rp71.973.035.000
Besaran total dana tersebut dibagi dua peruntukan yakni Hibah KPU sebesar Rp54.600.000.000 dan
Hibah Bawaslu sebesar Rp17.373.035.000
Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Subang Wawan Hermawan mengungkapkan, mengatakan sesuai Permendagri No. 41 Tahun 2020, realisasi dana hibah itu dilakukan dalam dua tahap.
Untuk Tahap I, sebesar 40% sudah dipenuhi via transfer ke rekening KPU & Bawaslu Kabupaten Subang pada tanggal 29 Februari 2024 dan Tahap II sebesar 60%.
“Untuk tahap kedua akan dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara (paling lambat bulan Juni 2024),” kata Wawan.
Wawan mengatakan, dana hibah tersebut bagian dari dukungan Pemkab pada pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar pada November 2024. Sehingga, Pj Bupati meminta, realisasi tahap kedua bisa dicairkan pada Juni bulan depan.
“Arahan Pj. Bupati, tidak boleh ada keterlambatan dalam pencairan Hibah Pilkada,” tandasnya