Propam Polri Diminta Audit Investigasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa Propam Polri perlu melakukan audit terhadap investigasi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat. Bambang mengkritik proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional.

“Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional,” kata Bambang, seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv Jum’at (24/5/2024).

Ketidakjelasan Penangkapan Tersangka

Menurut Bambang, ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus ini. Pertama, adalah tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang telah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron,” ujar Bambang, dikutip dari Antara. Ia juga menambahkan bahwa polisi perlu menjelaskan peran masing-masing tiga buronan tersebut dalam kasus pembunuhan Vina, termasuk peran delapan pelaku yang sudah dipidana.

Dugaan Kesalahan Prosedur dan Arogansi Personel

Bambang juga menyoroti dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan kasus ini, yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka bernama Saka Tatal. Ia menekankan bahwa kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa setelah salah satu dari tiga tersangka buron berhasil ditangkap.

“Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa,” ucap Bambang dilansir dari Antara. Ia menilai aneh jika kepolisian tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana ini.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah delapan tahun buronan. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky. Pada saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, yaitu Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28), masih buron sampai saat ini.

Pengaruh Film “Vina: Sebelum 7 Hari”

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik, mengingat masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap. Film ini menyoroti ketidakadilan dan lambatnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Bambang mengingatkan bahwa jika kasus pembunuhan Vina benar dilakukan oleh kelompok, bukan pelaku tunggal, maka sangat mungkin masing-masing anggota kelompok saling mengenal. Hal ini seharusnya mempermudah proses penangkapan para buronan.

Keseluruhan pernyataan Bambang menggarisbawahi pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus kriminal oleh aparat kepolisian, guna menjamin keadilan bagi para korban dan keluarganya.