Ragam

Inilah Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

×

Inilah Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – BPJS Kesehatan terus memberikan layanan perawatan kepada anggota terdaftar, termasuk dalam hal menangani masalah gangguan mental.

Hal ini ditegaskan oleh Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan terkait perawatan gangguan mental yang mereka tanggung, meskipun ada Peraturan Presiden 59 Tahun 2024 yang diteken pada 8 Mei 2024.

Menurut Rizzky, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan mental. Layanan tersebut meliputi konsultasi gangguan mental, pemeriksaan, dan tindakan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan layanan dari dokter spesialis jiwa di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

BPJS Kesehatan menanggung biaya-biaya layanan rawat inap, obat-obatan, rehabilitasi, hingga pemeriksaan penunjang seperti radiologi. Namun, semua layanan tersebut harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku, seperti status JKN aktif.

Berikut adalah daftar gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Gangguan mood
  2. Gangguan psikotik
  3. Gangguan disosiatif
  4. Gangguan kecemasan
  5. Bipolar disorder
  6. Obsessive compulsive disorder (OCD)
  7. Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  8. Post-traumatic stress disorder (PTSD)
  9. Depresi
  10. Skizofrenia

Untuk mendapatkan layanan kesehatan mental melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memulai dengan berkonsultasi ke dokter di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika diperlukan, dokter FKTP akan merujuk pasien ke dokter spesialis di psikolog, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan FKRTL lainnya.

Dokter spesialis jiwa akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang telah ditetapkan. Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Formularium Nasional (Fornas) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas yang dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups).

BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan mental yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan medis mereka, sehingga kesehatan mental dapat terjaga dengan baik.