JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Film “Vina: Sebelum 7 Hari” dilaporkan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) karena dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar, menyatakan alasan pelaporan ini berkaitan dengan dampak viralnya film tersebut di media sosial.
“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024). Ia menambahkan bahwa ALMI melaporkan film tersebut karena dianggap memicu kegaduhan di ruang publik, baik di media sosial maupun di platform lainnya.
Menurut ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan di Polda Jawa Barat dan belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat bagi ALMI untuk melaporkan film tersebut ke pihak berwenang.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa ada dua pasal yang bisa dijadikan dasar pelaporan ini, yaitu UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal 31 UU Perfilman. “Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” jelasnya.
Tayangnya film “Vina: Sebelum 7 Hari” dianggap membangkitkan kembali kasus yang belum selesai namun sudah ditutup. Setelah penayangan film ini, pihak kepolisian kembali mengumumkan tiga DPO terkait kasus kematian Vina, seorang gadis 16 tahun yang meninggal akibat penganiayaan dan pelecehan seksual.
Pelaporan film ini menambah ketegangan di masyarakat yang masih menunggu kejelasan hukum terkait kasus Vina. Pihak ALMI berharap bahwa penegakan hukum yang tepat bisa mengatasi masalah ini tanpa menambah keresahan publik.
Sumber: KOMPAS.tv