CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penolakan terhadap pernyataan Polda Jawa Barat yang menyebut dua pelaku kasus pembunuhan Vina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah fiktif. Pernyataan ini disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut Hotman, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap delapan pelaku yang sudah diadili, disebutkan bahwa pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 dilakukan bersama tiga pelaku lain yang masih DPO. Namun, setelah kasus tersebut diambil alih oleh Polda Jabar, delapan pelaku mencabut seluruh isi BAP mereka.
Meskipun demikian, jaksa tetap menyatakan bahwa jumlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky adalah sebelas orang, di mana tiga pelaku masih buron atau DPO. Fakta ini juga tercatat dalam putusan hakim yang menetapkan ada delapan pelaku yang sudah diadili dan tiga pelaku lainnya masih DPO.
Hotman menegaskan bahwa putusan tersebut sudah final dan berkekuatan hukum tetap. Ia mempertanyakan keabsahan pernyataan penyidik yang hanya dalam dua minggu menyebut dua dari tiga DPO tersebut sebagai fiktif.
“Putusan pengadilan sudah jelas-jelas menyebutkan ada tiga DPO. Di dalam berbagai dokumen hukum terkait, termasuk surat dakwaan, surat tuntutan, dan keterangan terdakwa, semuanya konsisten menyebutkan ada tiga DPO. Tapi sekarang, penyidik mengatakan mereka fiktif. Ini tidak masuk akal,” ujar Hotman seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Rabu, 29 Mei 2024.
Hotman juga menyatakan bahwa terlalu cepat bagi penyidik untuk menyimpulkan bahwa dua dari tiga DPO adalah fiktif. “Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklum, tapi menyebutkan fiktif itu terlalu cepat. Apa artinya putusan pengadilan ini?” tambahnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali mencuat setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024. Vina dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016. Dari sebelas pelaku, delapan sudah ditangkap dan diadili, sementara tiga lainnya, yaitu Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30), masih buron.
Polisi kemudian menangkap Pegi pada 21 Mei 2024 di Bandung. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, meralat pernyataan sebelumnya dengan mengatakan bahwa hanya satu pelaku yang masih buron dan dua lainnya adalah fiktif. Menurutnya, nama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap.
“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini hanya asal sebut,” ujar Surawan dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei 2024. Hal ini didasarkan pada keterangan yang berbeda-beda dari para tersangka, yang menyebut jumlah pelaku yang berbeda-beda pula.
Menanggapi pernyataan ini, Hotman dan keluarga korban tetap teguh pada pendirian bahwa ada tiga pelaku yang masih buron, seperti yang tercantum dalam putusan pengadilan. “Pernyataan ini tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegas Hotman.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai prosedur penyidikan dan integritas pernyataan hukum yang berbeda antara hasil penyidikan polisi dan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.