JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, memberikan penjelasan terkait laporan yang diajukan oleh mantan istri kliennya, Arina Winarto, mengenai dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar ke pihak kepolisian.
Menurut Irfan, kasus ini berawal dari pembentukan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang melibatkan tiga pemegang saham, yaitu Tiko Aryawardhana, Arina Winarto, dan Winarto.
“Awalnya itu, ada tiga pemegang saham kemudian membentuk satu PT, namanya PT Arjuna Advaya Sanjana, berisi 3 pemegang saham, total 2.000 lembar saham,” kata Irfan pada Selasa (4/6/2024).
Dari total saham tersebut, 75 persen saham dikuasai oleh Arina Winarto, 5 persen oleh Winarto, dan Tiko menguasai 20 persen saham. Perusahaan ini bergerak di bidang jasa makanan dan minuman dengan restoran yang beroperasi di Jakarta dan Bandung. Dalam struktur perusahaan, Tiko menjabat sebagai direktur sementara Arina sebagai komisaris.
Selama perusahaan berjalan, Tiko selalu melaporkan perkembangan bisnis kepada Arina secara lisan. Pada masa itu, keduanya masih berstatus suami-istri. Namun, restoran yang mereka kelola sering mengalami kerugian, terutama saat pandemi Covid-19 melanda, yang semakin memperburuk kondisi bisnis.
“Hal-hal itu terus dilaporkan oleh klien kami kepada mantan istrinya yang pada saat itu masih istrinya,” tutur Irfan.
Irfan menambahkan bahwa menurut informasi dari kliennya, Arina saat itu berkata, “Ya sudah itu urusan kamu, benahi saja. Kamu sebagai direktur.”
Namun, pada akhirnya restoran tersebut harus tutup. Meskipun begitu, Tiko tetap menjalankan tanggung jawabnya sebagai direktur dan pemegang saham, seperti membayar vendor dan sewa gedung.
Sayangnya, perusahaan ini tidak pernah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membahas agenda perusahaan dan rencana bisnis. Bahkan ketika restoran berada di ambang kebangkrutan, tidak ada rapat yang diadakan.
Selain itu, Irfan menyebut bahwa Arina sebagai pemegang saham mayoritas juga tidak pernah menanyakan perkembangan bisnis perusahaan.
“Ini yang kami sayangkan bahwa terjadi pelaporan yang kami anggap sangat prematur di Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Irfan.
Irfan juga menyoroti bahwa tuduhan berdasarkan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan, seharusnya terlebih dahulu memerlukan pertanggungjawaban melalui rapat pemegang saham. Menurutnya, kasus ini adalah bisnis keluarga yang belum terselesaikan.
Dengan penjelasan ini, Irfan berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang duduk perkara yang dialami kliennya dan menunjukkan bahwa tuduhan penggelapan tersebut tidak berdasar tanpa adanya pertanggungjawaban formal dalam rapat pemegang saham.




