Merasa Dicurangi, Caleg DPR RI dari NasDem Subang Eep Hidayat Lapor ke Mahkamah Partai

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Calon legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 1 dari NasDem Dapil Jabar IX, Eep Hidayat murka dengan terjadinya indikasi pergeseran suara pada Pileg lalu yang mengakibatkan dirinya terancam gagal dilantik sebagai Angota DPR RI.

Eep Hidayat menemukan indikasi pergeseran suara partai kepada suara calon nomor urut 5, Ujang Bey. Mang Eep, sapaan akrab Eep Hidayat pun mengajukan gugatan ke mahkamah partai.

Mang Eep mengatakan hasil rapat pleno PPK, suara yang didapatnya dari Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang atau Dapil Jabar IX sebanyak 30.743 suara; dan Ujang Bey memperoleh sebanyak 24.404 suara atau bedanya 6.339 suara.

Dari pleno KPU Kabupaten Majalengka terindikasi terjadi pergeseran suara partai kepada Ujang Bey sebanyak 3.127 suara. Dari pergeseran tersebut, suara Ujang Bey naik dari 9.631 suara menjadi 12.758 suara.

Berita Terkait : Pemda Kabupaten Subang Berkomitmen Beri Kemudahan dan Kenyamanan Berinvestasi

“Akhirnya, perolehan Mang Eep tetap 30.743 suara, tapi suara Ujang Bey berubah dari 24.404 suara jadi 27.531 suara atau masih kalah 3.212 suara,” ucap Eep Hidayat di Kabupaten Subang, Minggu (2/6/2024).

Pergeseran suara partai kepada Ujang Bey kembali terjadi. Kali ini, suara yang bergeser dari Kabupaten Sumedang pada saat Pleno KPU Jawa Barat. Pergeseran suara partai kepada Ujang Bey sebanyak 4.015 suara.

“Ujang Bey yang semula dapat 10.658 suara jadi 14.673 suara. Baru di sini, Mang Eep jadi kalah. Dari pergeseran itu, suara Ujang Bey dari 27.531 suara jadi 31.546 suara,” ujarnya.

Jadi, Ujang Bey suaranya naik dari semula 24.404 suara jadi 31.546 suara atau bertambah 7.142 suara setelah terjadinya pergeseran suara partai kepada Ujang Bey di Kabupaten Majalengka dan Sumedang.

“Mang Eep yang semula unggul karena dapat 30.743 suara menjadi kalah oleh Ujang Bey sebanyak 803 suara. Mang Eep mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada mahkamah partai,” ujarnya.

Mang Eep optimis bisa memenangkan sengketa tersebut, karena mempunyai data-datanya akurat terjadinya pergeseran suara partai kepada Ujang Bey. “Mahkamah partai belum ada putusan,” ucapnya.

Mantan Bupati Subang itu pun siap dipecat dari Ketua DPD NasDem Kabupaten Subang dan keanggotaan Partai NasDem bilamana data-data disampaikannya mengandung unsur hoaks atau tidak benar