Pengakuan Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Bukan Pelaku

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Seorang mantan narapidana Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat, bernama Ahmad Budi Permadi atau yang akrab disapa Abi, mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu dengan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon selama di penjara. Dalam pengakuannya, salah satu terpidana, Sudirman, menyatakan bahwa ia bukanlah pelaku pembunuhan tersebut.

“Saya adalah salah satu mantan narapidana di Lapas Kesambi Cirebon. Saya kena hukuman lima tahun penjara dari 2014 sampai 2019. Kebetulan dari dalam penjara itu saya bertemu dengan kawan saya yang dari Cirebon, salah satunya adalah para terpidana kasus Vina Cirebon,” kata Abi seperti yang dikutip dari laman KompasTV, Rabu (5/6/2024).

Abi mengungkapkan bahwa dalam percakapannya dengan Sudirman, terpidana tersebut mengaku bukan pelaku pembunuhan Vina. “Ada salah satu kawan yang tersangka tadi namanya Sudirman sempat mengobrol dengan saya. Dia pernah ngomong kalau ‘saya bukan pembunuh Pak’.”

Saat ditanya mengapa Sudirman tidak mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan, Sudirman menjawab bahwa ia takut akan mendapat kekerasan. “Dia bilang saya tidak berani,” ujar Abi.

Abi juga menanyakan proses penangkapan Sudirman beserta enam terpidana lainnya. Menurut Sudirman, mereka ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah pulang kerja. “Di mana saat pada penangkapan tadi, ia dan kawan-kawannya itu selesai bekerja pulang sore, ditangkap sama kepolisian dibantu oleh warga setempat,” ucapnya.

Berdasarkan penjelasan Sudirman, kemungkinan mereka ditangkap karena sering berkumpul di satu tempat dan diduga sebagai anggota geng motor. Namun, Sudirman dan teman-temannya mengaku bukan anggota geng motor. “Tapi dari pengakuan mereka, mereka bukan geng motor. Tapi karena ada RW setempat (saat itu) yang mengatakan itu orang sering berkumpul di situ makanya ditangkap,” jelas Abi.

Abi juga mengungkapkan bahwa Sudirman dan terpidana lainnya mengalami kekerasan saat proses BAP di Polres Cirebon Kota hingga saat dibawa ke Polda Jawa Barat. “Pengakuan mereka itu dalam proses BAP penuh dengan kekerasan, tindakan-tindakan kekerasan seolah-olah mereka disuruh mengaku. Begitu berkas dilimpahkan ke Polda (Jabar) mendapatkan perlakuan yang sama pula,” ungkapnya.

Selama proses pemeriksaan oleh polisi, ketujuh terpidana tersebut tidak didampingi oleh pengacara. “Saya punya pemikiran terkesan dalam rangka proses pencapaian ini terpidana tidak boleh mengatakan tidak tapi harus mengakui. Yang jadi masalah adalah mana pengacara dia, posisi waktu BAP tidak ada dan tidak didampingi pengacara. Inilah yang harus dipertanyakan,” jelas Abi.

Terkait tiga DPO kasus Vina, Abi menyebut bahwa para terpidana tidak pernah membahasnya. “Mereka tidak pernah cerita tentang DPO atau apa. Dia sendiri masih merenungi nasibnya,” ujarnya.

Pengakuan Abi ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal ini juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum yang memadai bagi tersangka untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intimidasi atau kekerasan.