JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah untuk tidak menerapkan proses tender dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya afirmatif negara untuk memberikan kesempatan yang sama bagi ormas keagamaan dalam memperoleh izin tambang.
Upaya Afirmatif Negara
Bahlil menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba bertujuan untuk memberikan peluang yang setara antara ormas keagamaan dan kelompok pengusaha dalam mendapatkan IUP.
“Jika kita menggelar proses tender, itu akan memakan waktu dan biaya yang besar,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (7/6/2024).
Ia menambahkan bahwa dengan melibatkan ormas keagamaan dalam proses tender, prosesnya akan sangat panjang dan memerlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk menyederhanakan prosedur dengan menawarkan izin tersebut kepada ormas keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, gereja Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha sebagai prioritas utama.
Pertemuan dengan Ormas Keagamaan
Dalam waktu dekat, tim dari Kementerian Investasi akan bertemu dengan perwakilan ormas keagamaan yang tertarik dengan tawaran ini untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Bahlil menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah mempermudah akses bagi ormas keagamaan, tetap ada persyaratan ketat yang harus dipatuhi, termasuk keharusan ormas memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.
Persyaratan dan Jaminan Pemerintah
Bahlil, yang merupakan mantan pengusaha, menekankan pentingnya kemampuan manajemen yang solid dalam menjalankan bisnis tambang. Ia juga menjelaskan bahwa setelah ormas keagamaan memperoleh IUP, pemerintah akan membantu mereka mencari mitra bisnis yang tepat.
IUP tersebut tidak dapat dipindahtangankan, dan pemerintah akan memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan perjanjian tambang yang ada sebelumnya.
Pemerintah berupaya agar ormas keagamaan tidak mengalami kerugian dalam menjalankan bisnis tambang. Oleh karena itu, pemerintah akan mencari kontraktor tambang profesional untuk bekerja sama dengan ormas, sehingga proses bisnis berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan moral.
Manfaat Bagi Ormas Keagamaan
Bahlil berharap dengan memberikan IUP kepada ormas keagamaan, beban mereka dalam menjalankan program untuk umat di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya dapat berkurang. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sumber pendanaan baru yang akan membantu ormas keagamaan dalam mengembangkan berbagai program sosial mereka.
Dengan langkah afirmatif ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung ormas keagamaan dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.