Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Saat ini, sejumlah daerah di Indonesia sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan mendorong mereka untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir akan denda.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum dikenakan sanksi lebih lanjut, seperti tilang atau penghapusan data kendaraan dari sistem.

Program ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Budiyanto, seorang pakar transportasi, kendaraan dengan pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dikenai tilang oleh polisi. Keterlambatan pembayaran pajak mempengaruhi legalitas kendaraan di jalan.

“Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas, pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan. Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan,” jelasnya seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, dikutip Jum’at (14/6/2024).

Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Bagi pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain sanksi tilang, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis juga terancam penghapusan data kendaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU LLAJ.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pembayaran Pajak

Ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

  • Pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi, dan ayat (2) menjelaskan bahwa bukti registrasi adalah pemberian STNK kepada pemilik kendaraan.
  • Pasal 68 ayat (1) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  • Pasal 70 ayat (2) menyebutkan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  • Pasal 37 ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi menegaskan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dan berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, serta harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
  • Peraturan lain juga menyebutkan bahwa dalam mekanisme pengesahan, pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ sebelum STNK disahkan.

Manfaatkan Program Relaksasi Pajak Daerah

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak daerah ini dengan menuntaskan kewajiban PKB dan BBNKB sebelum terkena sanksi yang lebih berat. Dengan memanfaatkan penghapusan denda administrasi, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya sekaligus memastikan keabsahan kendaraannya di mata hukum.

Program ini adalah peluang baik bagi masyarakat untuk menjaga legalitas kendaraan mereka serta meringankan beban finansial melalui penghapusan denda administrasi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini