Ragam  

Curang Saat PPDB 2024, Ini Sanksi yang Bakal Diterima!

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Di bawah ini adalah deretan sanksi yang akan diterima bila ada yang tidak jujur alias curang dalam PPDB Tahun 2024 ini.

Adapun contoh tindakan terlarang selama PPDB adalah sebagai berikut:

  • Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  • Menggunakan dokumen identitas kependudukan yang tidak sesuai dengan sebenarnya (dimanipulasi).
  • Memakai dokumen bukti prestasi palsu.
  • Memungut biaya pendaftaran PPDB (bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima BOS).
  • Melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait, pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik, pembelian seragam/buku tertentu dalam rangka PPDB. (bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemda provinsi).

Lalu, sanksi apa yang berlaku dan untuk siapa saja? Berikut penjelasannya.

  • Sanksi bagi CPD/orang tua CPD (Calon Peserta Didik).

Pembatalan hasil penetapan PPDB. Maksudnya, CPD jadi tidak diterima karena pelanggaran yang dilakukannya meskipun CPD awalnya lolos dalam proses seleksi.

  • Sanksi bagi Kepala Sekolah, Guru, dan/atau Tenaga Kependidikan.

Teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Itulah pembahasan tentang sanksi yang akan diterima bagi yang melakukan curang saat PPDB Tahun 2024.

Sumber: Humas Jabar