Megapolitan

KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

×

KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk tahun anggaran 2012–2018.

Ketiga tersangka tersebut adalah Max Ruland Boseke (MRB), Anjar Sulistiyono (AJS), dan William Widarta (WLW).

Identitas Tersangka

  1. Max Ruland Boseke (MRB): Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sestama Basarnas periode 2009–2015.
  2. Anjar Sulistiyono (AJS): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013–2014.
  3. William Widarta (WLW): Direktur CV Delima Mandiri.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Penahanan ini dilakukan mulai Selasa, 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada November 2013 saat Basarnas mengajukan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Basarnas tahun 2010-2014. Salah satu pengadaan yang diusulkan adalah truk angkut personel 4WD senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar.

Pengadaan ini diawali dengan rapat tertutup yang dihadiri oleh Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2. Pada Januari 2014, setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Basarnas ditetapkan, Max Ruland Boseke memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar Sulistiyono dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, termasuk pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle yang dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), perusahaan yang dikuasai oleh William Widarta.

Selanjutnya, Anjar Sulistiyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan menggunakan data dari Riki Hansyah, pegawai William Widarta, yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7). Pada Februari 2014, William Widarta mengikuti lelang pengadaan menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri).

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang lelang, meskipun terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut. Kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya menjadi bukti persekongkolan.

Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka sebesar Rp8,5 miliar untuk truk angkut personel 4WD dan Rp8,7 miliar untuk rescue carrier vehicle. Pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta, yang digunakan untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dilanggar

Menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp20,4 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan untuk mencegah korupsi yang merugikan negara.

Sumber: KOMPAS.tv