CIREBON, TINTAHIJAU.com – Kejari Kota Cirebon menggeledah kantor Perumda BPR Bank Cirebon untuk mengumpulkan bukti. Senin, (24/06/2024).
Dalam penggeledahan ini, berhasil diamankan dokumen sebanyak 2 koper dan 3 dus terkait dugaan tindak pidana korupsi (penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah 2010-2022).
Dugaan korupsi penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah ini terjadi di Perumda BPR Bank Cirebon. Kasus ini diduga merugikan uang negara hingga Rp3 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.” Kata Slamet Haryadi selaku Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon sebagaimana dikutip dari jaksapedia. Rabu, (26/04/2024).