PPATK Ungkap Ribuan Anggota DPR dan DPRD Diduga Terlibat Judi Online

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait aktivitas judi online yang diduga melibatkan sekitar 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).

Dalam rapat tersebut, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa temuan PPATK menunjukkan adanya lebih dari 1.000 anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terlibat dalam aktivitas judi online. “Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” ujarnya seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv, Rabu (26/6/2024).

PPATK akan menyerahkan temuan ini secara resmi kepada Komisi III DPR RI. “Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat kesekjenan,” tambah Ivan.

Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa perputaran transaksi dari para wakil rakyat yang terlibat dalam judi online mencapai angka yang fantastis, yaitu sekitar Rp 25 miliar.

“Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” jelasnya.

Desakan untuk Membuka Nama-Nama Terlibat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak PPATK untuk mengungkapkan nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam judi online ke publik. Hal ini penting agar mereka yang terlibat dapat diproses hukum dan diberhentikan dari statusnya sebagai anggota parlemen.

“Di antaranya juga, kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR. Ini kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu sehingga kita ada pendekatannya,” tegas Habiburokhman dalam rapat kerja dengan PPATK.

Dengan adanya temuan ini, PPATK akan terus bekerja sama dengan Komisi III DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Terungkapnya keterlibatan anggota legislatif dalam aktivitas judi online menambah daftar panjang tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga negara dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

PPATK berharap dengan diungkapkannya temuan ini, para pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota legislatif untuk menjaga integritas dan menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.