JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun.
KTP memuat berbagai data dan informasi krusial, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, agama, pekerjaan, tanggal lahir, alamat, foto, status perkawinan, hingga tanda tangan digital.
Salah satu elemen penting dalam KTP adalah tanda tangan yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai layanan administrasi publik di Indonesia.
Namun, beberapa warganet merasa kurang puas dengan bentuk tanda tangan mereka di KTP. Misalnya, sebuah unggahan di TikTok oleh akun @tils menunjukkan tanda tangan berbentuk hati yang dianggap memalukan. Selain itu, banyak warganet di kolom komentar mempertanyakan apakah tanda tangan di KTP dapat diubah.
Reaksi Warganet
Sejumlah warganet menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tanda tangan di KTP. Berikut beberapa komentar yang muncul:
- “WOI ASLI WOI INI GABISA DIGANTI KAHH, gua gabisa niru tanda tangan gue yang di KTP j*,” tulis akun @1501.
- “Mau nanya, ttd bisa diubah ga si? GUA TTD NYA BINTANG GEDE GITU,” tulis akun @lo****.
Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diubah?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, tanda tangan yang ada di KTP dapat diubah atau diganti. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
“Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 4 huruf K, tanda tangan itu termasuk elemen data dinamis yang boleh diubah,” jelas Teguh kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Proses Pengubahan Tanda Tangan
Tidak hanya tanda tangan, perubahan data di KTP seperti nama, agama, pekerjaan, alamat, foto, dan jenis kelamin juga diizinkan berdasarkan peraturan tersebut. Namun, Teguh menambahkan, jika tanda tangan tersebut sudah digunakan untuk berbagai layanan publik, pemilik KTP perlu membuat surat pernyataan dan permohonan terlebih dahulu.
“Namun jika tanda tangan sudah dipergunakan untuk berbagai pelayanan publik, diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan permohonan dari yang bersangkutan sebagai data dukung dan kekuatan bagi kawan-kawan Dukcapil/petugas,” tambah Teguh.
SPTJM dan surat permohonan bisa dibuat di kantor Dukcapil setempat. Dalam pembuatan surat tersebut, pemilik KTP harus menyertakan alasan penggantian tanda tangan.
Mengubah tanda tangan di KTP ternyata dimungkinkan dan diatur dalam regulasi yang ada. Meskipun prosesnya mungkin memerlukan beberapa langkah tambahan jika tanda tangan telah digunakan untuk layanan publik, namun perubahan ini tetap bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi WNI yang merasa tidak puas dengan tanda tangan di KTP, langkah-langkah ini dapat diikuti untuk melakukan perubahan sesuai kebutuhan.