Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Tersangka Salah Sasaran, Pegi Setiawan Bukanlah Pegi Perong yang Dimaksud

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa klien mereka bukanlah Pegi alias Perong, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan bahwa identitas klien mereka jelas berbeda dengan identitas Pegi alias Perong yang tercantum dalam surat DPO. “Pemohon secara nyata memiliki nama Pegi Setiawan sebagaimana tertera dalam kartu identitas pemohon yang dapat dibuktikan dengan KTP, ijazah, dan dokumen pribadi lainnya. Bukan atau tidak dijuluki alias Perong seperti yang ditetapkan termohon dalam DPO,” ujar kuasa hukum tersebut seperti dikutip dari laman KOMPAS.tv, Senin (01/7/2024) .

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa penangkapan Pegi Setiawan di Babakan, Bandung didasarkan pada surat penetapan DPO yang mencantumkan nama Pegi alias Perong, yang menurut mereka sangat tidak sesuai dengan identitas klien mereka.

Penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinilai keliru dan sewenang-wenang, melanggar hak asasi manusia (HAM), serta bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga pemohon beranggapan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah keliru dan sewenang-wenang. Hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) oleh karenanya melanggar KUHAP,” tegas kuasa hukum Pegi.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menilai bahwa semua surat terkait perintah penyelidikan, penetapan tersangka, perintah penangkapan, hingga penahanan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar adalah keliru dan salah sasaran. Mereka menegaskan bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam DPO Polda Jabar.

“Bahwa ironisnya, terhadap seluruh surat tersebut dikeluarkan oleh termohon sangatlah keliru, salah orang, error in persona atau salah sasaran,” ucap salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi.

Perbedaan identitas antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong juga dijelaskan dengan rinci. Pada tahun 2016, Pegi alias Perong berusia 22 tahun, sementara Pegi Setiawan berusia 20 tahun. Selain itu, ciri-ciri fisik Pegi alias Perong berbeda signifikan dengan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong memiliki tinggi badan 160 cm, berbadan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam, sedangkan Pegi Setiawan memiliki rambut lurus dan bertempat tinggal di Desa Kepompongan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Cirebon.

“Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias, tidak ada satu orang pun yang mengenalinya dengan nama Perong. Atau tidak ada teman atau pihak keluarga yang memanggil dengan nama Perong,” tambah kuasa hukum Pegi.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah tindakan semena-mena Polda Jabar. Mereka meminta hakim PN Bandung untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dan membebaskan klien mereka dari tahanan Polda Jabar serta memulihkan nama baiknya.

“Kiranya tidak berlebihan, pemohon untuk mengajak Yang Mulia Hakim cukup untuk membayangkan saja kira-kira betapa pedihnya rasa dan perasaan yang dialami pemohon dan keluarganya saat ini dengan dituduh termohon melakukan tindakan tercela membunuh dan memperkosa,” ungkap kuasa hukum Pegi. “Sementara pemohon sama sekali tidak melakukan perbuatan tercela itu.”

Tim kuasa hukum berharap permohonan praperadilan mereka dikabulkan, dan Pegi Setiawan dibebaskan serta dipulihkan harkat dan martabatnya.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini