JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kasus seorang selebgram asal Aceh yang dilarang terbang oleh maskapai AirAsia di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (29/6/2024).
Penyebab pelarangan tersebut adalah paspor selebgram tersebut yang mengalami kerusakan, meskipun hanya sedikit sobek di bagian halaman identitas.
Ageng Wibowo, Communications Manager Indonesia AirAsia, menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan.
Menanggapi kejadian ini, Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, menjelaskan mengenai ciri-ciri paspor yang dianggap rusak dan tidak layak digunakan.
Menurutnya, paspor dianggap rusak jika mengalami kerusakan yang menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Achmad menyebutkan beberapa ciri paspor rusak, antara lain:
- Halaman sobek, terlipat, atau berlubang
- Foto tidak jelas atau tidak sesuai
- Informasi tidak terbaca
- Paspor basah
- Paspor terbakar
Ia juga menegaskan bahwa konsekuensi dari memiliki paspor rusak bukan hanya berupa larangan terbang, tetapi juga denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian. Jika paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar, yaitu Rp 1 juta.
Namun, denda ini tidak berlaku jika kerusakan atau kehilangan paspor disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Paspor harus dijaga, karena itu merupakan dokumen negara,” tegas Achmad.
Peraturan ini dibuat untuk menjaga keabsahan dan kelayakan paspor sebagai dokumen resmi yang digunakan dalam perjalanan internasional. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menjaga kondisi paspor mereka agar tidak mengalami masalah saat hendak bepergian ke luar negeri.


