JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Permintaan tersebut disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam pleidoinya, SYL berharap agar majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan bebas. “Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” ujar SYL.
Namun, SYL juga menyampaikan permohonan agar jika majelis hakim tetap memutuskan dirinya bersalah, ia meminta diberikan hukuman yang adil. “Atau jika tetap memutuskan bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Dalam nota pembelaannya, SYL menyoroti rekam jejak kehidupan pribadinya serta riwayat pengabdiannya kepada negara selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat atau perilaku koruptif. “Tidak pernah memiliki niat, apalagi perilaku koruptif,” tegas SYL.
Sebagai latar belakang, SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan nilai total Rp44,5 miliar. Dugaan ini melibatkan anak buahnya, yaitu eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Pada sidang tuntutan pekan lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim untuk menghukum SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa KPK juga meminta agar SYL dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, SYL dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan putusan hakim nantinya akan menjadi penentu nasib SYL serta memberikan dampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.




