BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan keyakinannya akan memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, menegaskan bahwa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah salah menangkap orang. Menurutnya, Pegi bukanlah orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Insyaallah, kami sangat optimis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini,” kata Muchtar seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, pada Sabtu (6/7/2024).
Keyakinan ini didasari atas berkas kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim yang memuat bukti-bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. “Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik. Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” jelas Muchtar.
Selain itu, Muchtar juga menilai bahwa para saksi yang dihadirkan dapat meyakinkan hakim bahwa polisi telah menangkap orang yang salah atau error in persona. Oleh karena itu, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan gugatan mereka.
Kuasa hukum Pegi yang lain, Insank Nasution, menyatakan bahwa Polda Jabar sebagai pihak termohon, tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi Perong. Ia juga menilai berkas-berkas yang dibawa tim hukum Polda Jabar selama persidangan tidak berkaitan dengan kliennya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap oleh polisi pada 21 Mei 2024 atau hampir delapan tahun setelah ia menjadi buron. Vina dan Eky dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 oleh sekelompok anggota geng motor.
Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili terkait kasus ini. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu lainnya dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.