BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Lusiana, adik Pegi Setiawan, mengungkapkan rasa rindunya terhadap sang kakak yang harus mendekam di balik jeruji besi. Pegi dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Lusiana menyampaikan terima kasih kepada seluruh awak media yang telah memberikan pengawalan terhadap kasus kakaknya hingga hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan praperadilan.
Dalam keterangannya, Lusiana mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan mengawal kasus kakaknya. “Amel udah kangen banget sama A Pegi dan hari ini akan ketemu A Pegi. Terima kasih untuk semuanya sudah mendukung Pegi, terima kasih untuk media-media yang sudah mengawal A Pegi,” ujar Lusiana di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. ‘Aa’ adalah panggilan untuk kakak dalam bahasa Sunda.
Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Namun, dalam praperadilan yang digelar, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan tersangka atas Pegi harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. “Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Lebih lanjut, Eman menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pihak Pegi memiliki alasan yang kuat dan patut dikabulkan. “Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Sementara itu, ibu Pegi Setiawan juga mengungkapkan keinginannya untuk segera menjemput Pegi yang telah menderita terlalu lama. Keluarga besar Pegi berharap agar setelah putusan praperadilan ini, Pegi bisa segera pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena banyaknya dukungan dari berbagai pihak yang merasa bahwa Pegi tidak bersalah. Keputusan praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi dan keluarganya.