BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Eman Sulaeman, yang telah mengabulkan praperadilan untuk anaknya. Rudi merasa lega dan bersyukur atas putusan ini.
“Terima kasih banyak kepada Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Sebagai orang tua, saya sangat bersyukur setelah Pegi dibebaskan,” kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Rudi juga menegaskan bahwa Pegi adalah pribadi yang baik dan tidak mungkin melakukan perbuatan keji yang dituduhkan kepadanya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan rakyat Indonesia yang terus mengalir sejak awal kasus ini.
“Pegi Setiawan adalah orang baik, dia tidak bersalah. Terima kasih atas dukungannya. Kami sangat puas mendengar putusan hakim karena dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir,” tambahnya.
Rudi menyatakan bahwa ia akan langsung menjemput Pegi di Polda Jawa Barat pada hari itu juga. “Saya akan ikut bersama keluarga untuk menjemput Pegi. Terima kasih rekan-rekan media,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan dianggap beralasan dan patut dikabulkan. Sehingga, seluruh petitum pada praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara hukum.
Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Putusan ini tentunya membawa kelegaan bagi keluarga Pegi yang selama ini memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
Dukungan Keluarga dan Rakyat Indonesia
Keluarga Pegi mengaku sangat terharu dengan dukungan yang diberikan oleh masyarakat Indonesia. Ibu Pegi, dalam pernyataannya, mengungkapkan rencananya untuk segera menjemput anaknya dan berharap Pegi dapat segera pulang dan beristirahat setelah melalui penderitaan yang panjang.
Adik Pegi, yang juga sangat merindukan kakaknya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada media yang telah membantu menyuarakan kasus ini sehingga keadilan bisa ditegakkan.
Dengan pembebasan Pegi, keluarga besar Setiawan kini bisa bernafas lega dan berharap agar Pegi bisa kembali menjalani hidupnya dengan tenang dan damai tanpa bayang-bayang tuduhan yang selama ini membebani.