Pemerintahan

Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Aep

×

Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Berencana Laporkan Aep

Sebarkan artikel ini

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pernyataan ini disampaikan Tony menyusul keterangan yang diberikan oleh Aep dan Sudirman kepada polisi, yang menyebutkan bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Aep, yang sebelumnya merupakan saksi kunci dalam kasus ini, memberikan kesaksian kepada polisi bahwa dirinya melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian perkara. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Namun, Tony RM menyatakan bahwa keterangan Aep dan Sudirman perlu dikonfirmasi ulang. Ia menegaskan bahwa Pegi Setiawan siap untuk bertemu dengan kedua saksi tersebut guna melakukan konfirmasi terhadap keterangan yang mereka berikan. Tony yakin bahwa pertemuan tersebut akan membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

“Kami percaya bahwa pertemuan dengan Aep dan Sudirman akan mengungkapkan kebenaran dan membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah,” kata Tony. Ia juga menyampaikan bahwa Pegi siap untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam rangka menyelesaikan kasus ini.

Tony menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi keterangan saksi dalam proses penyelidikan. Menurutnya, kebenaran harus ditegakkan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami mengharapkan proses hukum yang adil dan transparan, serta tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan berdasarkan satu keterangan saksi saja,” tambah Tony.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian. Sementara itu, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pertemuan antara Pegi Setiawan, Aep, dan Sudirman.

Tony berharap bahwa dengan adanya konfirmasi ini, pihak kepolisian dapat melihat kasus ini dengan perspektif yang lebih luas dan tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup kuat. “Kita semua berharap agar keadilan ditegakkan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk para korban dan keluarga mereka,” tutup Tony.