Ragam  

Pengakuan Pegi Setiawan tentang Kekerasan Fisik saat Diperiksa di Polda Jabar

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pegi Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai oleh Jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong, pada Rabu (10/7/2024).

“Pertama kali masuk dan diperiksa di Polda Jabar ada sedikit pukulan, tapi itu tidak masalah bagi saya, saya ikhlaskan itu, karena mungkin itu wajar,” ujar Pegi.

Namun, Pegi juga menyatakan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya diperlakukan dengan baik oleh petugas. “Setelah itu alhamdulillah baik semua, petugas baik-baik semua menjaga saya, membimbing saya dan rekan-rekan yang lain, serta memberikan motivasi kepada kami untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Maryo Sarong kemudian meminta Pegi untuk menunjukkan bukti kekerasan fisik yang diterimanya saat di Polda Jawa Barat. Pegi pun menunjukkan bagian antara mata kanan dan alis wajahnya. “Sudah hilang sih, di sini, sudah lama kan waktu pertama ditahan, siap,” jawab Pegi.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi pada tahun 2016 kembali mencuat ke publik setelah diangkat menjadi film. Selain delapan orang yang sudah dihukum, terdapat tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang dan belum tertangkap hingga tahun 2024. Hal ini membuat publik memberikan tekanan kepada pihak kepolisian untuk menangkap ketiga pelaku tersebut.

Pada akhir Mei 2024, Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky. Merasa tidak bersalah, Pegi berani menyatakan dirinya tidak bersalah dalam rilis yang disampaikan oleh Polda Jawa Barat.

Pegi Setiawan kemudian mengajukan praperadilan atas penangkapannya melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).